Disnaker Gencar Sosialisasikan Bidang dan Standar Kerja di Luar Negeri

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Kota Surabaya di awal tahun 2018 ini terus melakukan inovasi dalam berbagai lini. Tak terkecuali dalam urusan Bidang dan Standard Kerja di Luar Negeri bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau yang dulu kerap dikenal dengan istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia). 

Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada awal tahun ini telah sukses menggelar sosialisasi mengenai Bidang dan Standard Kerja Luar Negeri di Kecamatan Semampir. Kali ini, giliran Kecamatan Sukolilo yang mendapatkan informasi mengenai seluk beluk mekanisme hingga penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). 

Sejak pukul sembilan pagi, para tokoh masyarakat RT dan RW di seluruh Kecamatan Sukolilo sudah berkumpul di Aula Kecamatan yang beralamat di Jalan Nginden Semolo ini. La Koli selaku Sekretaris Kecamatan Sukolilo berkesempatan membuka acara pada pagi hari ini. 

Dalam sambutannya, La Koli menyampaikan bahwa masyarakat harus selalu update informasi mengenai seluk beluk standar kerja PMI (Pekerja Migran Indonesia). "Sangat penting materi dan prosedur seperti ini. Mungkin bukan panjenengan yang butuh informasi ini. Bisa saja warga maupun saudara panjenengan." ungkap La Koli, Kamis (8/2). 

Turut hadir Sunaryo selaku Narasumber Disnaker Provinsi Jawa Timur yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi mengenai Mekanisme Penempatan dan Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri. Dasar Hukum, Mekanisme Penempatan, hingga Persyaratan dijelaskan secara detail. 

Sunaryo juga mengingatkan kepada calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) agar selalu waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan agen penyalur tenaga kerja . "Bapak Ibu sekalian, jangan tertipu bujuk rayu calo yang mempermudah urusan administrasi keberangkatan. Dokumen kita harus legal dan lengkap agar tidak terkena deportasi," pungkas Sunaryo. 

Dokumen Kelengkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi materi penutup pada sosialisasi pagi ini. Yukatsih perwakilan dari Kemenkumham menjadi Narasumber kedua yang menerangkan fungsi pentingnya keimigrasian yang terdiri dari Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. (p/ab)